Minggu, 09 November 2014

Usaha Besar

Usaha Besar

Usaha besar adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih di atas Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha besar adalah usaha dengan jumlah pegawai/karyawan di atas 100 orang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar